REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi.
In Picture: Sidang Kasus Korupsi Bupati Tabanan di Denpasar
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa.
Red: Yogi Ardhi
Rep: Fikri Yusuf
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan Periode 2016-2021
nasional-inpicture - 24 March 2022, 23:23
KPK Tetapkan Bupati Tabanan Periode 2016-2021 sebagai Tersangka Pengurusan Dana Insentif
bali-nusa-tenggara - 24 March 2022, 18:57
KPK Periksa Mantan Suami Eks Bupati Tabanan
hukum - 26 December 2021, 11:33
Meriahnya Festival Ulun Danu Beratan 2019
korporasi - 26 October 2019, 03:10
Pemkab Tabanan Bagikan Ribuan Asuransi Jiwa kepada Warga
Nusantara - 08 August 2017, 07:21